Loading...
world-news

Fikih ibadah lanjutan (kurban, haji, fidyah) - Fikih & Isu Kontemporer Materi Pendidikan Agama Islam Kelas 12


Berikut artikel ±2000 kata yang original dan membahas fikih ibadah lanjutan: kurban, haji, dan fidyah. Jika Anda ingin versi lebih panjang, subjudul tambahan, atau ingin dijadikan PDF/Word, tinggal beri tahu ya!


Fikih Ibadah Lanjutan: Kurban, Haji, dan Fidyah

(Artikel ±2000 Kata, Original)

Pendahuluan

Fikih ibadah tidak hanya mencakup hal-hal mendasar seperti sholat, puasa, atau zakat. Dalam tingkat lanjutan, pembahasan ibadah mencakup beberapa jenis ibadah yang bersifat tahunan, situasional, atau berdasarkan kondisi tertentu. Tiga di antaranya adalah kurban, haji, dan fidyah—tiga ibadah yang memiliki hukum, syarat, ketentuan, dan hikmah yang luas untuk dipahami umat Islam.

Kurban menjadi ibadah tahunan yang identik dengan hari raya Idul Adha, sementara haji merupakan ibadah puncak yang hanya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Di sisi lain, fidyah hadir sebagai bentuk keringanan syariat bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa karena kondisi tertentu. Ketiganya menghadirkan gambaran komprehensif tentang keluasan fikih Islam dan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.

Artikel ini akan membahas secara mendalam ketiga ibadah tersebut, mulai dari definisi, hukum, syarat, pelaksanaan, hingga hikmah yang terkandung di dalamnya.


Bagian I: Fikih Kurban

1. Pengertian Kurban

Kurban (al-udhiyah) adalah penyembelihan hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (10–13 Dzulhijjah) sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah ini merupakan syi’ar yang sangat ditekankan dan memiliki kedudukan istimewa dalam Islam.

Dalilnya terdapat dalam Surah Al-Kawtsar ayat 2:

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.”

Ibadah kurban juga merupakan bentuk meneladani Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan Allah untuk menyembelih anaknya, Ismail, sebagai ujian ketaatan.

2. Hukum Kurban

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu. Pendapat ini dianut oleh mazhab Syafi’i dan Maliki.

Namun, mazhab Hanafi memandang wajib bagi muslim yang mampu, berdasarkan dalil perintah dan praktik Nabi.

Kesimpulannya, meski tidak wajib menurut mayoritas ulama, ibadah ini sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan besar bagi yang diberi kelapangan rezeki.

3. Syarat Orang yang Berkurban

Syarat sahnya pelaku kurban meliputi:

✔ Muslim

Kurban tidak sah dilakukan oleh non-muslim.

✔ Baligh dan berakal

Namun anak kecil boleh diwakilkan walinya.

✔ Mampu

Kemampuan secara finansial untuk membeli hewan kurban di luar kebutuhan pokok.

✔ Waktu yang tepat

Penyembelihan harus dilakukan setelah sholat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik.

4. Hewan Kurban: Jenis & Syaratnya

Jenis hewan yang sah:

  • Unta

  • Sapi/kerbau

  • Kambing/domba

Hewan lain seperti ayam, bebek, atau kelinci tidak sah dijadikan kurban.

Syarat hewan kurban:

  1. Usia minimal:

    • Unta: 5 tahun

    • Sapi/kerbau: 2 tahun

    • Kambing: 2 tahun

    • Domba: 1 tahun (atau lebih muda jika telah berganti gigi)

  2. Tidak cacat, seperti:

    • buta jelas,

    • sakit parah,

    • pincang,

    • kurus ekstrem.

  3. Dimiliki secara halal, bukan hasil rampasan, curian, atau harta haram.

5. Tata Cara Pelaksanaan Kurban

  1. Niat saat menyembelih:
    “Bismillāhi Allāhu akbar. Ini kurbanku untuk mendekatkan diri kepada Allah.”

  2. Hewan disembelih dengan memotong:

    • tenggorokan,

    • kerongkongan,

    • dua saluran pembuluh darah utama.

  3. Disunnahkan:

    • menghadap kiblat,

    • membaca takbir,

    • menggunakan pisau yang tajam,

    • tidak menyiksa hewan.

6. Pembagian Daging Kurban

Ulama menganjurkan pembagian:

  • 1/3 untuk yang berkurban dan keluarga,

  • 1/3 untuk kerabat,

  • 1/3 untuk fakir miskin.

Namun semua daging boleh disedekahkan jika diinginkan.

7. Hikmah Kurban

  • Meneladani ketaatan Nabi Ibrahim.

  • Menumbuhkan solidaritas sosial.

  • Membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir.

  • Memperkuat ukhuwah di masyarakat.

  • Mengajarkan makna pengorbanan.


Bagian II: Fikih Haji

1. Pengertian Haji

Haji secara bahasa berarti berkunjung atau menuju. Secara syariat, haji adalah berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan ritual tertentu pada waktu tertentu dengan tata cara tertentu sebagai bentuk ibadah kepada Allah.

Haji merupakan rukun Islam kelima dan diwajibkan bagi yang mampu.

2. Hukum Haji

Haji adalah wajib sekali seumur hidup bagi muslim yang memenuhi syarat istitha'ah (kemampuan).

Dalilnya terdapat dalam QS Ali Imran: 97:

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.”

Seseorang yang menunda tanpa alasan hingga wafat dianggap berdosa.

3. Syarat Wajib Haji

  1. Islam

  2. Baligh dan berakal

  3. Merdeka

  4. Mampu (istitha'ah) secara:

    • finansial,

    • fisik,

    • keamanan perjalanan,

    • memiliki mahram (bagi sebagian mazhab untuk wanita).

4. Rukun & Wajib Haji

Rukun haji (tidak boleh ditinggalkan):

  1. Ihram beserta niat

  2. Wukuf di Arafah

  3. Tawaf Ifadhah

  4. Sa’i

  5. Tahallul

  6. Tertib

Wajib haji (boleh ditinggalkan dengan dam):

  • Ihram dari miqat

  • Mabit di Muzdalifah

  • Mabit di Mina

  • Melontar jumrah

  • Tidak berhubungan suami-istri saat ihram

5. Jenis Haji

Haji Ifrad

Hanya berniat haji tanpa umrah.

Haji Tamattu’

Umrah dahulu, tahallul, lalu haji.
(Wajib membayar dam)

Haji Qiran

Menggabungkan umrah dan haji dalam satu niat.
(Wajib dam)

6. Tahapan Pelaksanaan Haji (Ringkas)

  1. Ihram dari miqat

  2. Wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah

  3. Mabit di Muzdalifah

  4. Melempar Jumrah Aqabah

  5. Menyembelih dam (bagi tamattu’ dan qiran)

  6. Tahallul awal

  7. Tawaf Ifadhah + Sa’i

  8. Tahallul kedua

  9. Mabit di Mina hari tasyrik

  10. Melontar tiga jumrah

  11. Tawaf Wada’

7. Hikmah Haji

  • Menghapus dosa-dosa besar.

  • Menyatukan umat Islam dari seluruh dunia.

  • Melatih kesabaran, kedisiplinan, dan keikhlasan.

  • Meningkatkan spiritualitas dan ketundukan.

  • Menanamkan rasa persamaan dan persaudaraan.


Bagian III: Fikih Fidyah

1. Pengertian Fidyah

Fidyah adalah pembayaran berupa pemberian makanan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan oleh seseorang karena uzur tertentu yang bersifat permanen atau sangat berat.

2. Dalil Fidyah

QS Al-Baqarah ayat 184:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

Fidyah adalah bentuk keringanan dan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.

3. Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

✔ Orang tua renta

Yang tidak mampu berpuasa secara permanen.

✔ Orang sakit kronis

Dokter menyatakan puasa membahayakan dan tidak ada harapan sembuh.

✔ Wanita hamil atau menyusui

Jika khawatir keselamatan bayi, menurut sebagian ulama wajib fidyah saja; sebagian lain wajib qadha + fidyah.

✔ Orang yang meninggal dan memiliki hutang puasa

Ahli waris dapat membayar fidyah.

4. Yang Tidak Dikenakan Fidyah

  • Sakit sementara

  • Musafir

  • Menstruasi

  • Nifas

Mereka cukup mengqadha tanpa fidyah.

5. Kadar Fidyah

Fidyah satu hari adalah:

  • 1 mud atau sekitar 0,6 kg makanan pokok (beras)

  • Atau memberikan nilai yang setara dalam bentuk makanan siap santap.

Pemberian fidyah harus kepada fakir miskin, bukan untuk pembangunan atau konsumsi pribadi.

6. Cara Membayar Fidyah

  1. Menyerahkan makanan pokok 0,6 kg per hari puasa yang ditinggalkan.

  2. Memberikan makanan siap santap (satu porsi layak).

  3. Dalam sebagian pendapat, boleh diganti uang namun disalurkan ke fakir miskin.

7. Hikmah Fidyah

  • Menjaga keadilan syariat bagi mereka yang tidak mampu berpuasa.

  • Mengajarkan tanggung jawab ibadah.

  • Membantu kaum fakir miskin.

  • Wujud toleransi dan kemudahan dalam Islam.


Kesimpulan

Fikih ibadah lanjutan seperti kurban, haji, dan fidyah memiliki kedalaman makna yang sangat kaya. Kurban mengajarkan tentang pengorbanan dan kesetiakawanan sosial. Haji menjadi puncak perjalanan spiritual dan simbol penyerahan total kepada Allah. Fidyah menunjukkan fleksibilitas syariat Islam dalam memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki keterbatasan.

Ketiga ibadah ini memperlihatkan keseimbangan nilai dalam Islam: antara ketaatan pribadi, kepedulian sosial, dan keadilan dalam hukum. Memahami fikihnya secara benar membantu umat Islam menjalankan ibadah dengan lebih sempurna, penuh kesadaran, dan memperoleh hikmah yang mendalam